7 AYAT LARANGAN, ANCAMAN, DAN ADZAB PELAKU RIBA DALAM AL-QURAN

 

source: google


Riba, telinga kita sepertinya tak asing dengan kata itu. Menurut bahasa, riba bisa diartikan dengan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan pada peminjam. Menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.

Secara khusus, agama Islam sudah membahas larangan riba. Larangan tersebut tertuang langsung dalam Al-Quran. Tidak hanya larangan, dalam Al-Quran juga dijelaskan tentang adzab serta ancaman bagi pelaku riba yang enggan untuk bertaubat. Sungguh miris, praktek riba sekarang ini dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Semoga Allah memberi mereka hidayah dan taufik agar segera meninggalkan praktek riba.

 

Pelaku Riba

Ilustrasi: transaksi perjanjian hutang piutang


Siapakah yang bisa disebut pelaku riba? Pelaku riba lebih diartikan secara umum. Yang termasuk dalam pelaku riba adalah pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba, semuanya sama dalam dosa. Seperti dalam hadits;

 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598)

 

Pemakan Riba

Ilustrasi: seseorang yang menerima pembayaran pinjaman

Siapa yang disebut dengan pemakan riba? Pemakan riba (rentenir) adalah orang yang memakan tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan hutang melebihi pokok pinjaman. Memakan riba berarti mengambil dan menerima riba. Contoh: jika A memberikan pinjaman kepada B sebesar Rp1.000.000,- dengan perjanjian akan dikembalikan menjadi Rp1.500.000,- dalam tempo satu bulan. Jika dibayarkan melebihi tenggat waktu maka B terkena denda sebesar Rp100.000,- per harinya. Selisih lebih dari pokok pinjaman dan denda itulah yang disebut riba. Dari contoh tersebut, si A adalah pemakan riba (rentenir).

 

Penyetor Riba

Ilustrasi: pembayaran angsuran. (source: kompas)


Penyetor riba tak lain dan tak bukan adalah orang yang berhutang. Seperti contoh sebelumnya, jika A dinamakan pemakan riba, maka B adalah penyetor riba. Kenapa? Karena B berkewajiban membayar pokok hutang dengan bunganya dalam tempo waktu yang telah disepakati dan akan mendapat tambahan denda jika terjadi keterlambatan bayar.

 

Oleh sebab itulah riba sangat di larang dalam Islam. Beberapa surat dan ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang larangan, siksa, serta adzab pelaku riba antara lain;

 

  • QS An-Nisa: 161

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.

 

  • QS. Ar-Rum: 39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

 

  • QS. Al-Baqarah: 275

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya terdahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka, orang itu adalah peghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

 

  • QS. Al-Baqarah: 276

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

 

  • QS.Al-Baqarah: 278

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

 

  • QS. Al-Baqarah: 279

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Jika kamu tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba) maka, umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan tidak didzalimi (dirugikan)

 

  • QS.Ali Imran: 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

 

jauhi riba


Mengapa kita harus menghindari riba? Karena dampak buruk dari riba sangatlah mengerikan. Riba membuat orang-orang mempunyai sifa rakus, tamak, keras hati, dan sangat terobsesi dengan kekayaan duniawi. Riba tidak akan membuat kaya pelakunya, lambat laun harta yang dikumpulkan dari riba akan habis lenyap tak bersisa.

 

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563)

 

Oleh sebab itu, bagi kalian yang masih terjerumus dalam praktek riba, semoga Allah memberi kalian hidayah dan taufik. Semoga Allah memudahkan kalian menuju jalan kebaikan. Dan semoga Allah menerima taubat kita semua serta menghapus dosa-dosa kita di masa lalu.

Aamiin Ya Rabb.

 

Posting Komentar

0 Komentar