source: google |
Riba, telinga kita sepertinya tak asing
dengan kata itu. Menurut bahasa, riba bisa diartikan dengan penetapan bunga
atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase
tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan pada peminjam. Menurut istilah,
riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Secara
umum, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
islam.
Secara khusus, agama Islam sudah
membahas larangan riba. Larangan tersebut tertuang langsung dalam Al-Quran. Tidak
hanya larangan, dalam Al-Quran juga dijelaskan tentang adzab serta ancaman bagi
pelaku riba yang enggan untuk bertaubat. Sungguh miris, praktek riba sekarang
ini dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Semoga Allah ﷻ memberi
mereka hidayah dan taufik agar segera meninggalkan praktek riba.
Pelaku Riba
Ilustrasi: transaksi perjanjian hutang piutang |
Siapakah yang bisa disebut pelaku
riba? Pelaku riba lebih diartikan secara umum. Yang termasuk dalam pelaku riba
adalah pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang
menyaksikan transaksi riba, semuanya sama dalam dosa. Seperti dalam hadits;
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ هُمْ سَوَاء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang
meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan
transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no.
1598)
Pemakan Riba
Ilustrasi: seseorang yang menerima pembayaran pinjaman |
Siapa yang disebut dengan pemakan riba? Pemakan riba (rentenir) adalah orang yang memakan tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan hutang melebihi pokok pinjaman. Memakan riba berarti mengambil dan menerima riba. Contoh: jika A memberikan pinjaman kepada B sebesar Rp1.000.000,- dengan perjanjian akan dikembalikan menjadi Rp1.500.000,- dalam tempo satu bulan. Jika dibayarkan melebihi tenggat waktu maka B terkena denda sebesar Rp100.000,- per harinya. Selisih lebih dari pokok pinjaman dan denda itulah yang disebut riba. Dari contoh tersebut, si A adalah pemakan riba (rentenir).
Penyetor Riba
Ilustrasi: pembayaran angsuran. (source: kompas) |
Penyetor riba tak lain dan tak
bukan adalah orang yang berhutang. Seperti contoh sebelumnya, jika A dinamakan
pemakan riba, maka B adalah penyetor riba. Kenapa? Karena B berkewajiban
membayar pokok hutang dengan bunganya dalam tempo waktu yang telah disepakati
dan akan mendapat tambahan denda jika terjadi keterlambatan bayar.
Oleh sebab itulah riba sangat di
larang dalam Islam. Beberapa surat dan ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan
tentang larangan, siksa, serta adzab pelaku riba antara lain;
- QS An-Nisa: 161
وَأَخْذِهِمُ
ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
- QS. Ar-Rum: 39
وَمَآ
ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ
ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah.
- QS. Al-Baqarah: 275
ٱلَّذِينَ
يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ
ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ
ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang memakan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
terdahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang kembali (mengambil riba) maka, orang itu adalah peghuni-penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya.
- QS. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan bergelimang dosa.
- QS.Al-Baqarah: 278
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.
- QS. Al-Baqarah: 279
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Jika kamu tidak mengerjakannya
(meninggalkan sisa riba) maka, umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi
jika kamu bertaubat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat
dzalim (merugikan) dan tidak didzalimi (dirugikan)
- QS.Ali Imran: 130
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung.
jauhi riba |
Mengapa kita harus menghindari
riba? Karena dampak buruk dari riba sangatlah mengerikan. Riba membuat
orang-orang mempunyai sifa rakus, tamak, keras hati, dan sangat terobsesi
dengan kekayaan duniawi. Riba tidak akan membuat kaya pelakunya, lambat laun
harta yang dikumpulkan dari riba akan habis lenyap tak bersisa.
اللَّهُمَّ
اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah, anugerahkanlah padaku
yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan
karunia-Mu dari selain-Mu.
(HR. Tirmidzi no. 3563)
Oleh sebab itu, bagi kalian yang
masih terjerumus dalam praktek riba, semoga Allah ﷻ memberi kalian
hidayah dan taufik. Semoga Allah ﷻ memudahkan kalian menuju jalan
kebaikan. Dan semoga Allah ﷻ menerima taubat kita semua serta menghapus
dosa-dosa kita di masa lalu.
Aamiin Ya Rabb.
0 Komentar